Pemecahan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi dua entitas terpisah di Indonesia itu adalah langkah yang dapat membawa perubahan positif dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan yang ada di Indonesia. Dengan pemisahan ini, fokus kebijakan dan pelaksanaan program dapat lebih terarah dan spesifik sesuai mandat masing-masing kementerian. Seperti kementerian Kehutanan dapat lebih berfokus pada pengelolaan hutan, konservasi spesies, serta restorasi ekosistem. Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dapat berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan seperti pencemaran, perubahan iklim, serta pelestarian kualitas udara dan air.
KEMBALI KE ARTIKEL