Mungkin kita masih ingat pidato pelantikan Presiden Jokowi tanggal 20 Oktober 2019, salah satu poin penting kebijakan presiden Jokowi dalam pidato tersebut adalah penyederhanaan birokrasi besar-besaran di Kementerian dan Lembaga dengan menghapus eselon 3 kebawah. Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui Peraturan Menteri PANRB No. 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
KEMBALI KE ARTIKEL