Pada bulan Januari 1965, Bung Karno mengeluarkan Penetapan Presiden No 1 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Potongan dari dokumen tersebut dapat dilihat pada gambar di atas. Dapat dilihat pada Pasal 1 regulasi tersebut,
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia..
KEMBALI KE ARTIKEL