Kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur adalah fenomena yang memprihatinkan di Indonesia. Dalam banyak kasus, anak-anak tidak hanya menjadi pelaku tindak pidana, tetapi juga korban dari situasi sosial, ekonomi, dan budaya yang tidak mendukung perkembangan mereka. Sistem hukum Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) telah mencoba memberikan pendekatan berbeda bagi anak-anak yang terlibat dalam tindak kriminal, yaitu melalui sistem peradilan yang ramah anak. Meski demikian, masih terdapat sejumlah kekosongan regulasi dan implementasi yang perlu diatasi untuk memastikan perlindungan dan rehabilitasi yang lebih baik bagi anak-anak ini.
KEMBALI KE ARTIKEL