Dinamika perebutan wilayah di kawasan Laut China Selatan (LCS) akibat klaim yang saling tumpang tindih antara Tiongkok, Filipina, Malaysia, Vietnam, Brunei Darussalam, dan Taiwan, masih menjadi isu keamanan utama di kawasan ASEAN. Meskipun Indonesia bukan merupakan
claimant state, sengketa LCS mulai "menyeret" Indonesia sejak tahun 2010, setelah Tiongkok mengklaim wilayah Laut Natuna Utara yang merupakan perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia yang bersinggungan dengan kepentingan nasional Indonesia. Berdasarkan
United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), Indonesia mempunyai hak berdaulat atas wilayah ZEE tersebut. Sementara Tiongkok beralasan pihaknya berhak atas wilayah perairan Laut Natuna Utara atas dasar argumen
traditional fishing zone.
KEMBALI KE ARTIKEL