Ada sejumlah aturan baik pembolehan dan larangan dalam tahapan kampanye tersebut yang wajib di patuhi oleh peserta Pemilihan serentak tahun 2024 Â yang secara khusus saya urai demi terlaksananya kampanye secara damai sebagaimana diatur dalam UU nomor 10 tahun 2016.
Kampanye pilkada serentak 2024  tersebut dapat dilaksanakan  melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga , iklan media massa cetak & iklan media massa elektronik dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Selanjutnya untuk kampanye debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon,penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dan iklan media massa cetak & media massa elektronik difasilitasi oleh KPU/ KIP Provinsi dan KPU/ KIP kabupaten/ kota  yang di danai anggaran pendapatan dan belanja daerah ( APBD).
Sementara kampanye melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialoq didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau pasangan calon begitupun kampanye melalui penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga dapat didanai dan dilaksanakan oleh parpol dan atau pasangan calon.
Mengenai Kampanye debat publik/ debat terbuka antar pasangan calon sebagaimana diatur dalam peraturan UU dilaksanakan paling banyak 3 kali oleh KPU/ KIP provinsi dan KPU/ KIP kabupaten/Kota dengan disiarkan secara langsung atau siaran tunda melalui lembaga penyiaran publik.
Moderator debat dipilih oleh KPU/ KIP Provinsi dan Kabupaten/ kota dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas,jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon. Adapun materi kampanye debat adalah visi misi dan program calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub ) serta calon walikota (cawalkot ) dan calon wakil walikota ( cawawalkot) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,memajukan daerah,meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah dan menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah kab/ kota dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI dan kebangsaan.
Ketentuan dalam debat tersebut bahwa moderator dilarang memberikan komentar , penilaian, dan kesimpulan apapun terhadap penyampaian materi debat dari setiap pasangan calon.
Selain aturan terkait model kampanye , pasangan calon  dalam berkampanye dilarang melibatkan pejabat BUMN/ BUMD, ASN, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota TNI serta Kepala Desa atau sebutan lain/lurah dan perangkat desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
Larangan tersebut juga kepada Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota  yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama. Maka selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti diluar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Cuti bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Mendagri atas nama presiden dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri untuk selanjutnya wajib diberitahukan oleh Gub dan Wagub kepada KPU/KIP Provinsi dan bagi Bup dan Wabup  serta Walkot dan Wawalkot kepada KPU/ KIP Kabupaten/Kota .
Selain daripada itu juga diatur bahwa  pejabat  negara ,pejabat daerah , pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/ Polri dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan
Disamping itu, Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota  dilarang menggunakan kewenangan ,Program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih.
Semoga tulisan ini menjadi pencerahan dan menjadi bagian pendidikan politik bagi masyarakat dan bermanfaat bagi sekalian pembaca secara umum wabil khusus bagi Peserta pemilihan kepala daerah serentak 2024 Â dalam melaksanakan tahapan kampanye demi mewujudkan kampanye yang berkualitas .