Langsa - Dalam masa tahapan Pencalonan Pilkada serentak 2024 , Pasangan Bacalon kepala daerah di Aceh termasuk kota langsa diharuskan memenuhi kewajiban mengikuti Uji Mampu Baca Alquran sebagaimana diatur dalam qanun nomor 12 tahun 2016 dan keputusan KIP Aceh tahun 2024.
KEMBALI KE ARTIKEL