Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah program lima tahunan yang diatur dalam undang – undang sehingga tidak ada alasan untuk tidak dilaksanakan. Pilkada merupakan proses rekruitmen kepemimpinan yang paling efektif dan sampai saat ini belum ada proses rekruitmen kepemimpinan yang bisa menyamai efektivitas pelaksanaan Pilkada.