Langsa - Dalam rangka mendukung suksesnya Pemilu serentak 2024 yang ditandai dengan berjalannya tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang - undangan tanpa terkecuali tahapan Pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 yang saat ini dalam masa pendaftaran .
Masyarakat diharapkan untuk Pro Aktif mengecek NIK yang dimiliki pada situs resmi infopemilu.kpu.go.id terkait apakah ada atau tidak namanya terdaftar di akun sipol  sebagai anggota partai politik tertentu.
Demikian disampaikan Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kota Langsa , Marida Fitriani. MP di sela - sela aktivitasnya , Jumat (12/08/2022).
Pengecekan NIK pada Situs tersebut sangatlah mudah caranya, masyarakat hanya memasukkan NIK di fitur cek anggota parpol. Kemudian sistem akan mencocokkan NIK yang dimasukkan warga dengan data NIK yang dimasukkan partai dalam daftar keanggotaan partai yang terdaftar dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik).
" masyarakat hanya ketik situs infopemilu.kpu.go.id kemudian mengisi NIK pribadi lalu akan langsung terlihat apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak" rinci Fitrie Sapaan akrab Ketua JaDI Langsa ini.
Menurutnya , Kepentingan pengecekan NIK pada situs resmi tersebut bukan hanya sebagai bukti ada/tidak terdaftarnya dalam Sipol akan tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap suksesnya pemilu yang akan datang dimana pada tahapan pendaftaran calon peserta pemilu akan dilakukan serangkaian kegiatan oleh KPU berupa pendaftaran, verifikasi administrasi dan verifikasi faktual serta berujung pada penetapan peserta pemilu 2024 sehingga nantinya peserta pemilu yang akan ditetapkan benar- benar telah melengkapi syarat dan sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Disebutkannya, pencatutan nama tanpa izin oleh Parpol yang dibuktikan terdaftarnya dalam Sipol tersebut tentunya selain harus mendapat klarifikasi juga merugikan orang- orang tertentu dimana ada sejumlah unsur dalam masyarakat yang tidak bisa menjadi anggota partai politik
" dalam PKPU 4/2022 sangat jelas diatur terkait sejumlah unsur yang tidak bisa menjadi anggota Parpol " tegas Fitri mantan komisioner KIP kota langsa .
Ditambahkanya, masyarakat yang berstatus sebagai anggota TNI, anggota Polri, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan tidak boleh menjadi anggota parpol sebagaimana diatur dalam PKPU 4/2022 tentang pendaftaran , verifikasi dan penetapan Parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD.
" bagi masyarakat yang memiliki jabatan tertentu , pengecekan NIK Â ini penting guna mengetahui dan memastikan dirinya tidak terlibat parpol yang dapat mengancam status pekerjaannya " ungkap Fitri.
Semoga dengan Pro aktifnya masyarakat akan didapat dua manfaat sekaligus berupa dukungan terhadap tahapan pemilu yang sedang berjalan juga kepastian keterlibatan dirinya kedalam partai politik tertentu, imbuhnya.