Isu pernikahan dini rasanya sudah cukup lama melekat pada masyarakat kita. Meskipun pemerintah telah memberikan upaya dalam rangka penekanan praktik pernikahan dini dengan menetapkan usia yang bisa menikah adalah 19 tahun, namun nyatanya regulasi pun belum ampuh dan masih banyak masyarakat kita yang tak acuh akan urgensi dan dampak buruk kasus pernikahan dini. Yang perlu menjadi perhatian adalah kurangnya pemahaman pendidikan seksual serta stigma buruk di masyarakat yang turut berperan dalam sikap tak acuh masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL