Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Diskursus Korupsi Pajak: Antara Res Privata Dengan Res Publica

14 Desember 2024   20:33 Diperbarui: 14 Desember 2024   20:33 25 0
Negara berbentuk republik konstitusional adalah sebuah negara di mana kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, tetapi kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Secara konstitusional, Indonesia merupakan negara kesatuan berbentuk republik sesuai dengan yang tercantum dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik". Mengapa Indonesia memilih bentuk republik? Terdapat sejumlah alasan Indonesia menganut bentuk negara republik, khususnya republik konstitusional.

  • Republik Identik dengan Kedaulatan Rakyat; Alasan yang mendasari indonesia memilih bentuk pemerintahan republik konstitusional adalah bentuk negara kesatuan republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat. Bentuk republik identik dengan kedaulatan rakyat berarti memiliki dasar yang teguh untuk menyusun sistem pemerintahan berdasarkan pertanggungjawaban yang luas dan kekal. Kedaulatan rakyat adalah pemerintahan rakyat yang dijalankan menurut peraturan yang telah dimufakati dengan bermusyawarah.
  • Bentuk Monarki tidak Ideal Diterapkan di Indonesia; Bentuk monarki adalah bentuk kekuasaan atas orang banyak yang dilakukan oleh satu orang yaitu raja atau oligarki. Mohammad Hatta berpendapat bahwa bentuk pemerintahan monarki bukan bentuk pemerintahan yang ideal untuk diterapkan di Indonesia. Hal itu dikarenakan pemerintahan negara yang berdasarkan kedaulatan perseorangan tidak dapat menanamkan sendi yang kuat dan kekal terhadap kedudukan negara. Pada hakikatnya, bentuk pemerintahan yang didasarkan pada kedaulatan rakyat lebih tangguh karena dijunjung oleh tanggung jawab bersama.
  • Unitarisme merupakan Cita-cita Gerakan Kemerdekaan Mohammad Yamin mengemukakan alasan yang mendukung Indonesia memilih bentuk republik. Salah satunya adalah unitarisme atau keinginan membentuk negara kesatuan sudah menjadi cita-cita gerakan kemerdekaan sejak awal. Sehingga tidak akan memberi tempat untuk provinsialisme. Unitarisme juga mencegah adanya tenaga di daerah untuk membentuk negara federal. Selain itu, dari sudut pandang geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila berbentuk negara kesatuan.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun