Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Edward Coke: Actus Reus, Mens Rea pada Kasus Korupsi di Indonesia

30 November 2024   11:19 Diperbarui: 30 November 2024   11:20 66 0
Edward Coke (1552--1634) adalah seorang ahli hukum, hakim, dan anggota parlemen yang memiliki kontribusi besar dalam membentuk prinsip-prinsip dasar hukum Inggris. Pemikirannya menjadi landasan bagi pengembangan konsep negara hukum (rule of law) dan sistem peradilan yang melindungi hak-hak individu. Sebagai tokoh penting dalam era Tudor dan Stuart, Coke memainkan peran yang sangat signifikan dalam menegaskan supremasi hukum di atas kekuasaan raja, yang pada akhirnya memengaruhi sistem hukum di Inggris dan dunia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun