Bela negara adalah rasa cinta terhadap tanah air yang ditunjukkan melalui sikap dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan rela berkorban menghadapi segala ancaman dan hambatan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara baik yang berasal dari dalam maupun luar, keutuhan wilayah, yurisdiksi nasional, serta nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945.[1] Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan bela negara ini diatur dalam konstitusi Indonesia yaitu Pasal 27 ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi :
KEMBALI KE ARTIKEL