Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Aparatur Sipil Negara atau yang selanjutnya disingkat dengan ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL