Tujuan Pendidikan Nasional menurut undang-undang adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Artinya tingkat kualitas pendidikan dari pusat sampai daerah, dari Sabang sampai Merauke harus merata. Namun, fakta di lapangan menunjukkan suatu kondisi di mana tidak meratanya sistem pendidikan di suatu wilayah dengan wilayah lainnya atau yang kita sebut sebagai ketimpangan pendidikan. Ketimpangan Pendidikan masih terlihat jelas di negara kita. Hal tersebut bisa kita lihat melalui kualitas pendidikan yang sangat kontras antara sekolah di perkotaan dengan sekolah di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
KEMBALI KE ARTIKEL