Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil, keuntungan memiliki IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
4. Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.