Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Banyak yang Belum Punya IUMK, Mahasiswa KKN Undip Ajak Pelaku UMKM Mengurusnya

15 Februari 2021   00:22 Diperbarui: 15 Februari 2021   01:04 115 0
Pondok Aren, Tangerang Selatan (15/02/2021) -- Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK merupakan hal yang jarang mendapat perhatian. Padahal walau tidak diwajibkan, IUMK merupakan hal yang penting untuk berjalannya suatu UMKM.

Menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro Dan Kecil, keuntungan memiliki IUMK adalah sebagai berikut:
1. Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan
2. Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha
3. Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
4. Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun