Rangkaian ujian CPNS terdiri dari tiga tahap utama, yaitu Seleksi Administrasi, SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Setelah melalui seleksi administrasi untuk memverifikasi dokumen pelamar, peserta yang lolos akan mengikuti SKD. SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui dan jika berhasil, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB yang lebih menitikberatkan pada kompetensi bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.