Akhirnya hari ini saya membaca RUU Ketahanan Keluarga. Ada pasal yang bagus, seperti pasal 29 ayat 1 tentang kewajiban pemerintah menyediakan cuti melahirkan dan menyusui sampai 6 bulan, penyimpanan ASI perah, tempat menyusui, dan pengasuhan anak di gedung tempat bekerja, serta pasal 29 ayat 2 tentang cuti suami. Namun banyak juga yang, menurut saya, wagu. Â
KEMBALI KE ARTIKEL