Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan berbahaya. Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyatakan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
KEMBALI KE ARTIKEL