Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud Artikel Utama

Jakarta Park(ing) Day 16 September, Momentum Pengembalian Kawasan Publik

15 September 2011   10:20 Diperbarui: 26 Juni 2015   01:56 674 3
[caption id="attachment_135105" align="aligncenter" width="640" caption="PARK(ing) Day 2005 di San Fransisco (kiri) dan PARK(ing) day 2010 di Argentina (kanan)"][/caption] Sejak kapan ruang publik diselewengkan peruntukannya? Tidak ada yang tahu persis. Tapi pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang tak terkendali  menunjukkan keberpihakan pemerintah pada kaum kapitalis dan membuat pejalan kaki kian tidak dimanusiawikan.  Bahu jalan dan trotoar berubah menjadi tempat parkir kendaraan roda empat serta roda dua. Mereka merasa sah-sah saja karena sudah "membayar". Hingga jangankan penyandang difabel yang berkursi roda, pejalan kakipun bingung meletakkan kakinya dimana. Padahal sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan  pasal 25, 44 dan pasal 45 menyatakan  Pemerintah wajib menyediakan jalur pedestrian yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki, penyandang difabel dan pengguna jalan usia lanjut. Sedangkan ruang parkir sudah diatur dalam pasal 43 undang-undang nomor 22  tahun 2009 yang menerangkan penyediaan fasilitas Parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar Ruang Milik Jalan sesuai dengan izin yang diberikan. Tidak ada kekuatan terampuh dalam membuat perubahan selain masyarakat itu sendiri yang mendorong  agar fungsi trotoar dikembalikan menjadi ruang publik. Karena itu pada tahun 2005 di San Fransisco, Amerika Serikat dimulai kampanye PARK(ing) Day, suatu kampanye yang menegaskan ruang publik adalah ruang yang seharusnya digunakan oleh masyarakat untuk berinteraksi satu sama lain, seperti melakukan pertemuan, ngobrol, minum kopi, dan sebagainya. Pada tahun 2010, PARK(ing) Day telah diikuti oleh 183 kota di 30 negara dan 5 benua dengan tujuan yang lebih nyata :

  1. Memberikan edukasi publik dan pengambil kebijakan kota tentang pentingnya ruang publik.
  2. Mengajak masyarakat untuk melihat dan merasakan dampak perubahan ruang parkir pada bahu jalan/trotoar menjadi ruang publik.
  3. Mendapatkan dukungan dari semua pihak (masyarakat dan pengambil kebijakan) atas perlunya perubahan seperti tersebut di atas, untuk kota yang lebih manusiawi.
  • www.itdp-indonesia.org
  • Survey ITDP, 2011;
  • www.rebargroup.org ;
  • www.parkingday.org,
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun