Selalureaktif!Begitulah kesan kami terhadapgaya pemerintahan bapak setiap menghadapi masalah. Ketika kasus Sumiati merebak, bapak langsung menyarankan telefon seluler. Kini pasca kasus Ruyati , bapak mengabulkan tuntutan banyakpihak yaitu moratorium (penangguhan sementara) pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TK I) ke Arab Saudi selama 3 bulan.
Kami tidak menutup mata akan dilema pemberlakuan moratorium, karena moratorium akan menimbulkan banyak permasalahan lain. Tetapi tanpa jeda pengiriman TKI bagaimana mungkin pemerintah melakukan pembenahan dan seleksi ketat. Kenyataan di lapangan membuktikan bahwa masih banyak pengirimanTKI yang butahuruf padahalUndang Undang no 39 tahun 2004 pasal 35 menyatakan bahwa pendidikan minimal TKI adalah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga diharapkan dia memahami isi kontrak kerja yang harus ditandatangani dan dipatuhinya.
Kami mengerti bahawa moratorium berdampak pada tertutupnya lapangan kerja. Jawa Baratlah yang paling merasakan akibatnya. Karenasebanyak 60 % dari 1,2 juta TKI berasal dari Jawa Barat. 70 % dari jumlah itu bekerja di sektor informal sebagai pembantu rumah tangga. Mayoritas pendidikan mereka adalah SD (58 %), SMP (23%) dan SMA (18%) (data Prof.Dr. Ina Primiana, FE Unpad).