Hak perempuan merupakan hak fundamental yang wajib dijamin oleh negara dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk sosial, ekonomi, dan politik. Akan tetapi, implementasinya masih seringkali jauh dari harapan. Perempuan pun telah lama menghadapi isu kesetaraan gender yang umumnya disebabkan oleh pengaruh budaya patriarkis yang mengakar di masyarakat. Konsep yang sejak lama berkembang ini pada dasarnya menganalogikan seorang pemimpin sebagai "ayah" (patriarch). Sebagai akibatnya, hal ini membatasi ruang gerak perempuan dalam pemenuhan hak-hak mereka.Â
KEMBALI KE ARTIKEL