Undang-undang sejatinya bertujuan melindungi dan memberikan rasa aman serta menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi dengan baik. Tapi apa jadinya jika undang-undang seperti RKUHP yang baru-baru ini viral justru mengekang kehidupan masyarakat secara pribadi bahkan membatasi ruang gerak masyarakat untuk menyuarakan pendapat dan menjalankan apa yang menjadi haknya seperti dalam pasal-pasal berikut:
KEMBALI KE ARTIKEL