Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pengaruh Perkawinan Dini Terhadap Pertumbuhan Populasi Penduduk

19 Mei 2024   22:12 Diperbarui: 19 Mei 2024   23:12 78 1
Perkawinan dini adalah perkawinan yang di lakukan sebelum laki-laki dan perempuan calon mempelai mencapai usia 19 tahun. Perkawinan dini tidak diperkenakan oleh undang-undang. Selain itu, bila calon mempelai belum ,mencapai usia 21 tahun, ia  harus mendapatkan izin kedua orang tua agar dapat melangsungkan pernikahan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun