Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, penyandang disabilitas mental harus didata dan diberikan hak pilih dalam Pemilu. Dengan syarat, tidak ada surat keterangan petugas kesehatan yang mengatakan ia tidak mampu memilih. Karena berdasarkan peraturan, yang boleh mengikuti Pemilu adalah mereka yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Tidak pernah tertulis aturan bahwa penyandang disabilitas tidak diperbolehkan menyumbangkan suaranya dalam Pemilu. Artinya, semua warga negara yang sudah punya hak pilih, termasuk penyandang disabilitas, wajib didata tanpa terkecuali.
KEMBALI KE ARTIKEL