Mungkin anda sering mendengar Pajak berganda. Definisi dari Pajak berganda adalah pengenaan pajak atas penghasilan (objek pajak) yang sama terhadap subjek pajak yang sama oleh dua negara yang berbeda. Hal ini dapat terjadi apabila dalam suatu transaksi lintas batas negara terdapat lebih dari satu negara yang menyatakan hak pemajakan berdasarkan salah satu faktor penghubung.
KEMBALI KE ARTIKEL