Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 angka 25 tentang Kentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan disebutkan "Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan".
KEMBALI KE ARTIKEL