Menurut Pasal 1 angka 9 UU nomor 19 tahun 1997 yang mana terakhir diubah dengan UU nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) disebutkan bahwa Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak segera melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, sampai dengan menjual barang yang disita.
KEMBALI KE ARTIKEL