Pada tahun 2004, Husam Izzat dan Rania Inayat memiliki  masalah dibagian administrasi paspor yang tidak bisa keluar karena beragama Baha'i. Hosam dan Rania pun merasa hak konstitusional mereka dilanggar. Oleh karena itu mereka membawa kasus tersebut ke Court of Administrative Justice untuk CSD (Civil Status Department) dan menteri dalam negeri supaya memberikan kartu identitas mereka dan akta kelahiran ketiga anak mereka yang menyebutkan bhawa Baha'i merupakan agama mereka. Karena  Putusan tersebut mengacu pada putusan Supreme Administrative Court (SAC) tentang kasus yang sama, Pada tanggal  4 April 2006, Administrative Court (Pengadilan Tata Usaha) mengabulkan permohonan Hosam dan Rania dan meminta CSD untuk mengembalikan dokumen yang mereka minta dengan pertimbangan bahwa:
KEMBALI KE ARTIKEL