Mohon tunggu...
KOMENTAR
Healthy

Amanah Undang-Undang Keperawatan yang Tak Membuahkan Hasil

26 Mei 2019   22:44 Diperbarui: 26 Mei 2019   22:53 88 0
Menurut UU No. 36 Tahun 2009, mendefinisikan kesehatan sebagai keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam kehidupan, kesehatan membutuhkan suatu pelayanan yang bertujuan untuk memperbaiki dan menyeimbangkan kondisi kesehatan yang dibutuhkan oleh tubuh manusia. Pelayanan kesehatan diberikan dimana saja, seperti di rumah sakit, puskesmas, dan sebagainya. Pelayanan kesehatan dilakukan oleh setiap tenaga kesehatan yang merupakan orang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan khusus di bidang kesehatan dan mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia, 2009). Tenaga kesehatan meliputi dokter, dokter gigi, perawat, apoteker, bidan, dan lain-lain.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun