Dalam realitasnya negara merupakan sebuah wadah serta alat yang digunakan masyarakat untuk mencapai tujuannya. Jadi, dalam suatu pembentukan negara, syarat yang perlu dipenuhi terdapat dua komponen yaitu dapat diistilahkan sebagai
hardware dan
software.
Hardware sebagai komponen utama yang harus ada dan perlu dipenuhi sebagai langkah awal pembentukan suatu negara yakni seperti pemerintahan berdaulat, adanya masyarakat, serta wilayah. Untuk syarat
software dari pembentukan negara seperti adanya pengakuan dari negara lain serta adanya konstitusi yang walaupun tidak semua negara menggunakan konstitusi. Sehingga dapat diketahui salah satu ciri khas negara yang tidak memiliki konstitusi yakni negara dengan menggunakan Yurisprudensi, dimana Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu. Keputusan ini kemudian jadi sebuah rujukan yang dapat diikuti berkali-kali untuk hakim-hakim setelahnya dan menjadi inspirasi untuk mengembangkan ilmu hukum. Sehingga, beberapa syarat
software tersebutlah sebagai pendukung dari negara agar suatu negara dapat berjalan sistematis sebagai status negara yang sah secara
de facto dan
de jure.
KEMBALI KE ARTIKEL