Bukti kepemilikan yang sah atas tanah adalah serpikat hak atas tanah karena melalui pendaftaran tanah, akan dapat diketahui dapat diketahui siapa pemegang hak atas tanah, kapan diperalihkan, dan siapa pemegang hak atas tanah yang baru, termasuk juga jika tanah tersebut di bebani hak tanggungan.
KEMBALI KE ARTIKEL