Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tak Ada Bukti, Gugatan Hukum Prabowo-Sandi Hanya Berdasarkan Asumsi dan Lemah

15 Juni 2019   14:30 Diperbarui: 15 Juni 2019   14:36 204 0
Seluruh dalil gugatan yang dibacakan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sidang pendahuluan sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya asumsi yang lemah.

Karena itu tudingan mereka dapat dipatahkan dengan mudah. Apalagi tuduhan tersebut tak diikuti dengan bukti yang kuat.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukum pasangan Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, seusai sidang di MK pada Jumat (14/6).

Semestinya tudingan terjadinya pelanggaran harus disertai bukti yang kuat. Namun tampaknya itu tak bisa dipenuhi oleh kubu Prabowo-Sandi.

Misalnya, kuasa hukum Prabowo itu menyampaikan dugaan kecurangan melalui pembayaran THR pegawai negeri sipil. Hal itu harus dapat dibuktikan apakah pembayaran THR menyebabkan terjadinya peningkatan suara dari pegawai negeri.

Kalau terjadi maka terjadinya dimana saja, sampai sehingga kecurangan itu betul-betul terjadi terstruktur dan terukur. Tidak bisa hanya berasumsi saja.

Selain itu, kuasa hukum Prabowo juga mempersoalkan ajakan mengenakan baju putih pada Pilpres 2019. Hal ini juga tidak masuk akal.

Lantas, apa hubungannya orang yang pakai baju putih, baju hitam, dengan memilih di kotak suara? Bagaimana cara membuktikannya?

Jadi dapat dikatakan tudingan tersebut masih asumsi-asumsi dan belum ada bukti yang dihadirkan.

Hal di atas mempertegas bahwa tuduhan kecurangan TSM yang disebutkan Prabowo-Sandi hanyalah asumsi mereka saja. Sejauh ini, mereka belum mampu membuktikannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun