Bagi negara kita yang berlandaskan Pancacasila untuk memutuskan segala perkara hukum, termasuk pepbuatan hukum, semestinya mengacu Sila ke 4: Â '
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan'
KEMBALI KE ARTIKEL