Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Implementasi UU Nomor 8 tahun 1999 Pasal 7 Poin E dalam Jual Beli Online

17 Maret 2013   23:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   16:36 1354 0

Perkembangan internet di Indonesia semakin pesat. Internet tak hanya lagi dipakai untuk mencari informasi atau sekedar untuk bersosialisasi via social media, tetapi juga makin sering digunakan untuk mencari nafkah. Salah satu caranya adalah transaksi jual-beli secaraonline. Namun, layaknya di dunia nyata, transaksi jual beli di dunia maya ini harus memenuhi kaidah-kaidah yang ada bila tak mau terjerat masalah hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun