Hukum dan pranata sosial, menjadi dua pilar penting! yang menjaga keteraturan dan keharmonisan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai pengatur formal yang memberikan kepastian dan sanksi terhadap pelanggaran, sementara pranata sosial bertugas menanamkan nilai-nilai moral dan menjaga keberlanjutan tradisi melalui norma-norma tidak tertulis.
KEMBALI KE ARTIKEL