Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan program pemerintah dalam membangun masyarakat dan dapat memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan pendapatan rendah. BPJS juga merupakan badan hukum public yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Ini akan memastikan bahwa orang-orang yang sebelumnya tidak dapat membayar iuran dapat mengakses perawatan medis yang diperlukan tanpa khawatir tentang biaya. Dengan lebih banyak orang yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan, cakupan jaminan kesehatan akan meningkat. Hal ini akan membantu dalam pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
KEMBALI KE ARTIKEL