Saat ini kondisi perusahaan – perusahaan rokok di Indonesia sedang mengalami banyak desakan diantaranya, ketatnya regulasi dan aturan tentang rokok yang dikeluarkan pemerintah. Regulasi tersebut berupa pengurangan intensitas iklan baik di media cetak maupun media elektronik dan adanya pencantuman gambar peringatan bahaya rokok di setiap kemasannya, yang menyebabkan penjualan rokok merosot drastis belakangan ini. Bukti nyata dampak dari regulasi tersebut juga dirasakan oleh PT Gudang Garam Tbk.  PT. Gudang Garam Tbk yang berlokasi di Kediri, Jawa Timur terpaksa harus melakukan program Pensiun Dini masal. Program Pensiun Dini tersebut ditawarkan kepada karyawan borongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dan Bagian Operasional. Program itu dibuka hingga akhir Oktober 2014. Karyawan yang dapat mengikuti program pensiun dini tersebut, diperuntukkan bagi mereka yang mempunyai massa kerja minimal 20 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL