Sebagian besar dari masyarakat Jawa merupakan masyarakat agraris yang memandang tanah sebagai sumber kehidupan. Di dalam masyarakat agraria khususnya di Jawa, sistem kepemilikan tanah telah dibagi berdasarkan status sosial yaitu kelas pertama yaitu kuli kenceng (pemilik tanah), kelas Kedua adalah kuli karang kopek (penyewa tanah) dan kelas ketiga adalah bujang (penggarap tanah). Fungsi dari tanah bagi masyarakat agraris sebagai aset produksi untuk menghasilkan hasil bumi pertanian.
KEMBALI KE ARTIKEL