Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kasus Nenek Mimah Ditinjau dari Prespektif Teori Hukum Positivisme

28 September 2024   17:51 Diperbarui: 28 September 2024   17:57 71 1
Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), ketika sedang memanen kedelai di lahan garapannya. Perbuatan nenek Minah telah diketahui oleh perkebunan Mandor, dan pada saat itu juga nenek Minah telah mengembalikan biji kakao yang diambilnya dan meminta maaf. Namun pihak perusahaan tetap melaporkan kepada Polisi. Akhirnya dalam berkas perkara Nomor No. 247/PID.B/2009/PN.Pwt, nenek Minah harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Adanya perbenturan antara nilai-nilai keadilan pada kasus tersebut. Pertanyaan penelitian dalam kasus ini yaitu bagaimana hukum memandang kasus tersebut dalam perspektif kepastian hukum atau positivisme hukum dan prinsip kemanusiaan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun