Dalam BAB Ke-1 buku ini membahas tentang konsep baru negara hukum di Indonesia. Bab pertama membahas kasus-kasus pengadilan yang belum terselesaikian di Indonesia, yang menyatakan bahwa data statistik kejahatan BPS menyajikan fakta-fakta dan kasus-kasus pengadilan yang terjadi di Indonesia dan jenisnya. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia dan jenisnya. Dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, banyak kasus yang belum terselesaikan melalui hukum. Ada banyak alasan mengapa persidangan tersebut terjadi, seperti : 1) alat bukti yang tidak mencukupi, 2) Berakhirnya waktu penyidikan, 3) timbul pertimbangan-pertimbangan lain yang dapat diatasi dari segi kemanusiaan dan hukum. Fakata-fakta tersebut tidak bisa dibaca secara langsung oleh masyarakat, karena kebenaran sudah ada di depan mata, melainkan karena campur tangan banyak hal di luar hukum yang menyembunyikan jalan hukum menuju nilai keadilan menjadi buram.
- Indonesia juga mencatat sejarah bagaimana orang miskin menggapai keadilan. Kita lihat dalam fakta dilapangan seperti kasus gugat-menggugat antaranggota keluarga. Belakangan ini, gugat-menggugat dalam keluarga di Indonesia sudah menjadi hal biasa. Beberapa kasus yang terjadi, misalnya: Nenek Fatimah digugat Rp1 miliar oleh anak-mantu; anak menggugat ibu kandung di Garut: anak gugat orang tua dan menguasai rumah warisan di Malang: anak gugat ibu kandungnya dan rebutan rumah tinggal di Bogor, rebutan tanah, ibu di Jember dipolisikan anak kandungnya; dan kasus warisan di NTB berujung saling lapor ibu dan anak.
- Â Dengan hal ini, negara Jepang adalah salah satu negara yang masih tetap mempertahankan Japanese Twist. Japanese Twist artinya kekhususan Jepang dalam menghadapi hukum, yaitu dengan cara meminggirkan keunggulan atau kedaulatan undang-undang (supremacy of law) dan mengutamakan ukuran moral tertentu. Permintaan maaf dan budaya malu lebih dikedepankan dibandingkan ketentuan undang-undang saja.
- Sub bab Kedua ini membahas mengenai Kejahatan dan Tingginya Angka Perceraian di Masa Pandemi Covid-19, Sepanjang tiga bulan pertama masa pandemi Covid-19 menyebar di Indonesia, angka kriminalitas meningkat sebesar 19,72%, sedangkan di pekan kedua bulan Juni 2020 sudah naik menjadi 38,45%. Kejahatan jalanan (street crime) seperti perampokan atau pencurian dengan pemberatan, begal, dan pencurian mini market, atau terjadinya penimbunan sembako. Adapun kejahatan lainnya di era pandemi ini adalah kejahatan siber, seperti penipuan daring disinyalir akan meningkat. Jenis kejahatan yang mengalami peningkatan, di antaranya penyebaran berita bohong atau hoaks, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kejahatan narkoba.
- Sub bab Ketiga ini mengkaji persoalan-persoalan yang berkatainn dengan administrasi hukum, dan dinamika dunia keilmuan serta permasalahan yang dihadapi dengan gagasan-gagasan hukum sebelumnya. Pertama, keraguan terhadap hakikat ilmiah hukum direduksi, sehingga hukum dapat dipahami sebegai suatu ilmu. Dalam teori hukum, merupakan penolakan terhadap paradigma dalam air pemikiran hukum sebelumnya.
KEMBALI KE ARTIKEL