Pemerintah Indonesia telah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai organisasi teroris di Papua, dengan alasan bahwa hal itu dilakukan untuk menangani ancaman keamanan yang dilakukan oleh KKB, yang dianggap mengganggu stabilitas dan keamanan Papua. Dengan status ini, aparat keamanan memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menindak tegas kelompok bersenjata yang dianggap meresahkan.
KEMBALI KE ARTIKEL