Penangkapan itu merupakan tindak lanjut atas
sebuah laporan dari personil Kepolisian RI. Dugaan tindak pidana yang mendasari penangkapan itu diambil dari tindak pidana yang--walaupun masih berlaku sampai sekarang--telah ada sejak sebelum negara kita merdeka: Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan terhadap penguasa.
KEMBALI KE ARTIKEL