Beberapa waktu lalu di Indonesia Lawyer Club (ILC) tampil beda berkat kehadiran model dewasa Vitalias Sesha, bukan untuk tampil buka-bukaan di depan kamera, tetapi Sesha tampil lugas membeberkan hubungan dekatnya dengan Fathanah.
Sesha membeberkan tentang barang-barang mewah yang digelontorkan Fathanah seperti Jam dan mobil mewah. Sayangnya, lamaran Fathanah ditampik oleh Sesha.
Tentu saja, saya memuji sosok Sesha ini, yang tidak mudah tergoda dengan lelaki yang menggodanya dengan harta. Bandingkan dengan istri sah Fathanah, yakni Septi S, dalam wawancara dengan media, perkenalannya dengan Fathanah hampir sama dengan Sesha, tergolong singkat, lalu menikah. Bahkan, yang membuat saya heran, sebagai seorang istri sah, dia (Septi) sama sekali tidak mengetahui pekerjaan suaminya (dalam pemikiran saya keluarga ini tidak normal, masak seorang istri tidak mengetahui pekerjaan suami).
Pernah, dalam sebuah infotainment Septi “menyalahkan” sikap Sesha yang dengan “mudahnya” menerima semua pemberian Fathanah (suaminya), katanya, “ harusnya dia (Sesha) tidak menerima pemberiannya, kan tidak benar menerima pemberian dari laki-laki yang sudah beristri.”
Sesha dengan “nyinyir” menjawab komentar Septi , singkat tapi menohok bahwa sebelum menikah dengan Fathanah, Septi juga digelontor “harta” oleh Fathanah. Dari kedua wanita ini saya menilai Sesha lebih cerdas dibandingkan Septi. Faktanya, Sesha enggan dinikahi Fathanah walau digoda dengan kemilau harta.
Dari kasus Fathanah-Vitalia saya menangkap gelagat bahwa “uang” dan harta sejak zaman bahuela sampai sekarang adalah umpan paling manjur menggaet wanita. Dari berbagai kasus seperti Aceng Fikri, Eyang Subur, sampai Fathanah “harta” memiliki peran yang dominan.
Masalahnya dalam kasus Fathanah-Sesha, ternyata uang tersebut diduga adalah hasil korupsi. Apakah Sesha salah, tentu tidak jika ia memang tidak mengetahui sebelumnya, asal uang tersebut dari mana.
Apakah ini kasus pencucian uang, boleh jadi iya, tetapi selama si penerima tidak mengetahui asal muasal uang tersebut, tentu si penerima tidak bisa dijerat hukum.
Misalnya, dalam kasus Djoko Susilo, jelas-jelas ketiga istrinya adalah alat pencucian uang, ketiganya menjadi saksi, dan tidak dijerat hukum.
Kesimpulannya, pesan bagi para istri meski tahu apa pekerjaan suami, penghasilannya berapa, lalu jika diberi uang segepok, harus bertanya asal muasal uang tersebut. Pun begitu, jika pacar atau kenalan Anda royal kepada Anda patut Anda curigai, uang tersebut dari mana. Jangan-jangan uang hasil korupsi. Berabe kan! Tapi yang jauh lebih penting segala sesuatu yang kita terima haruslah dari sumber yang halal sehingga bisa memetik berkah dari semua itu.