Bagi setiap tenaga Kesehatan, STR merupakan hal yang sangat penting. misalnya saja bagi seorang fisioterapis untuk melakukan sebuah praktek klinis ke pasien mereka wajib memiliki surat tanda registrasi (STR) begitu pula berlaku bagi tenaga kesehatan lainnya. STR umumnya berlaku 5 tahun, dan dapat diperpanjang ketika akan habis masa berlakunya. dilansir dalam website Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) sesuai dengan ketentuan UU 36/2014 tentang tenaga kesehatan dan PMK 46/2013 registrasi tenaga kesehatan bahwa persyaratan untuk perpanjang STR adalah pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan, serta memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. untuk perpanjang STR Fisioterapi IFI sendiri menetapkan 25 SKP.
KEMBALI KE ARTIKEL