"Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye." Adalah bunyi Pasal 299 ayat 1 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan bagi orang awam yang lugu akan berpikir, ya boleh saja presiden dan wakil presiden berkampanya karena itu hak yang dijamin Undang-Undang.
KEMBALI KE ARTIKEL