Apa itu e-biling? E-biling adalah proses dimana faktur biasanya diserahkan dan dibayar secara elektronik. Ini berarti pelanggan menerima faktur melalui email, situs web, dan bahkan format data digital, sehingga pengiriman dan pembayaran menjadi lebih efisien. Dalam perpajakan Indonesia, e-billing adalah sistem pembayaran pajak elektronik. Faktur elektronik dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan menggantikan Surat Pemberitahuan Pajak (SSP) manual yang menggunakan kode faktur. Kode invoice merupakan kode identifikasi unik (15 digit) yang diterbitkan melalui sistem invoice elektronik DJP untuk setiap jenis pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak.
KEMBALI KE ARTIKEL