Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Telat Bayar Pajak Motor Kena Denda? Pemilik Kendaraan Wajib Tahu

16 Juni 2024   20:00 Diperbarui: 16 Juni 2024   20:04 86 0
Mengutip penjelasan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023, Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun