17 Juli 2017
Penetapan Tersangka: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
29 September 2017
Sidang Praperadilan: Setya Novanto memenangkan sidang praperadilan dan putusan hakim menyatakan status tersangka atas dirinya tidak sah.
5 Oktober 2017
Penyelidikan Baru: KPK melakukan penyelidikan baru untuk pengembangan perkara e-KTP. Dalam proses penyelidikan, KPK meminta keterangan sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti relevan.
10 November 2017
Penetapan Tersangka Kembali: KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka e-KTP. Pengumuman penetapan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK di kawasan Kuningan Jakarta.
13 Oktober 2017
Mangkir Saat Dipanggil: Setya Novanto tidak hadir untuk dimintai keterangan oleh KPK dengan alasan sedang ada tugas kedinasan.
15 November 2017
Jemput Paksa: KPK menjemput paksa Setya Novanto karena sudah tiga kali mangkir saat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan. Enam pegawai KPK menyambangi Setya Novanto di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Melawai, Jakarta Selatan.
20 November 2017
Pemeriksaan Perdana: Setya Novanto menjalani pemeriksaan perdana selaku tersangka dan tahanan kasus dugaan korupsi e-KTP di Gedung KPK, usai dijemput dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
5 Desember 2017
Berkas Perkara Lengkap: KPK menyatakan berkas perkara tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto telah P21 atau lengkap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
7 Desember 2017
Limpahan Berkas: Berkas kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
13 Desember 2017
Sidang Putusan Praperadilan: Sidang putusan praperadilan Setya Novanto digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Sidang perdana pokok perkara Setya juga digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada hari yang sama. Hakim tunggal sidang praperadilan Setya, Kusno memutuskan gugatan Setya gugur saat sidang pokok perkara kasus e-KTP dimulai.
13 April 2018
Sidang Vonis: Setya Novanto membacakan nota pembelaan. Dalam pleidoinya, Setya membantah tuduhan jaksa. Dia bahkan menyebut mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi punya peran lebih besar dalam penganggaran proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu. Setya dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.
22 April 2023
Remisi Khusus: Setya Novanto mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung.
Kasus korupsi KTP Elektronik (E-KTP) yang melibatkan Setya Novanto merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah politik Indonesia. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai kasus ini:
Latar Belakang Kasus E-KTP
Proyek E-KTP: Proyek ini dimulai pada tahun 2011 dengan tujuan untuk memperbarui sistem pendaftaran penduduk di Indonesia. Namun, proyek ini diduga melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto: Sebagai Ketua DPR saat itu, Setya Novanto diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana dan menerima suap dari proyek tersebut. Ia dituduh memperkaya diri dengan menerima aliran dana sebesar US$ 7,3 juta.
Proses Hukum
Vonis: Pada April 2018, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun.
Penyidikan: Kasus ini melibatkan banyak pihak, termasuk anggota legislatif dan eksekutif lainnya. KPK masih memiliki banyak pekerjaan rumah untuk menyelidiki keterlibatan nama-nama lain yang terkait.
Dampak dan Reaksi Publik
Kerugian Masyarakat: Korupsi dalam proyek E-KTP telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, termasuk keterlambatan dalam penerbitan e-KTP yang seharusnya mempermudah administrasi publik.
Dukungan terhadap KPK: Publik menunjukkan dukungan besar terhadap KPK dalam menuntaskan kasus ini, mengingat dampak korupsi E-KTP dirasakan langsung oleh semua lapisan masyarakat.
Kesimpulan
Kasus E-KTP tidak hanya menyoroti praktik korupsi di tingkat tinggi, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh lembaga penegak hukum seperti KPK dalam memberantas korupsi. Vonis terhadap Setya Novanto bukanlah akhir dari pengungkapan skandal ini, melainkan awal dari tahapan baru dalam penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak-pihak lainnya.