Kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan dengan merendahkan, menghina, melecehkan, bahkan menyerang anggota tubuh, spesifiknya menyerang fungsi organ reproduksi tubuh, akibat adanya relasi kekuasaan dan/atau gender, serta berdampak buruk pada kesehatan fisik maupun kesehatan mental. Sesuatu dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual bila telah melibatkan kontak ataupun interaksi seksual tanpa consent. Tindakan ini bisa berupa fisik maupun verbal yang dapat terjadi dalam berbagai konteks, bisa dalam hubungan personal, profesional, dan situasi publik. Kejahatan dan kekerasan seksual sangat melanggar integritas dan otonomi tubuh individu sehingga sudah seharusnya semua pihak berupaya bersama dalam menurunkan peluang terjadinya kekerasan seksual.
KEMBALI KE ARTIKEL